Minggu, 01 Juni 2014

Anak berkebutuhan khusus (ABK)

haloo ^_^

Anak berkebutuhan khusus (ABK)


Suran & Rizzo (1979) menyebutkan ABK adalah :
                “Anak yang memiliki perbedaan dalam beberapa dimensi penting dari fungsi kemanusiaannya. Mereka adalah yang secara fisik, psikologis, kognitif, atau sosial terhambat dalam mencapai tujuan/kebutuhan dan potensinya secara maksimal sehingga memerlukan penanganan yang terlatih dari tenaga profesional.”

 Berbagai Istilah yang Berkaitan dengan ABK

}  Disability, menunjukkan berkurang atau hilangnya fungsi organ atau bagian tubuh tertentu. Biasanya istilah ini digunakan secara bergantian dengan “impairment”.
}  Handicap, merupakan masalah atau dampak dari kerusakan (disability atau impairment) yang dialami oleh individu ketika berinteraksi dengan lingkungan
}  At risk, anak yang meskipun tidak teridentifikasi memiliki kerusakan namun berpeluang mengalami hambatan atau masalah tertentu

 }  Siswa berkebutuhan khusus adalah mereka yang memerlukan pendidikan dan layanan khusus untuk               mengoptimalkan potensi kemanusiaannya secara utuh akibat adanya perbedaan kondisi dengan                     kebanyakan anak lainnya.
}  Pendidikan khusus/luar biasa adalah:
    Instruksi yang didesain khusus untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dari siswa berkebutuhan khusus
}  Tujuan utama dari pendidikan khusus adalah : menemukan dan menitik beratkan kemampuan siswa                 berkebutuhan khusus

 Tujuan Pendidikan Khusus:
  1. Mengembangkan kehidupan anak didik dan siswa sebagai pribadi
  2. Mengembangkan kehidupan anak didik dan siswa sebagai anggota masyarakat
  3. Mempersiapkan siswa untuk dapat memiliki ketrampilan sebagai bekal memasuki dunia kerja
  4. Mempersiapkan anak didik dan siswa untuk mengikuti pendidikan lanjutan
 Model Penyelenggaraan Pendidikan Khusus
  1. Segregasi
}  Anak berkebutuhan khusus belajar dalam lingkungan yang berisi anak-anak berkebutuhan khusus juga.
}  Jenisnya dapat berupa TKLB, SDLB, SMPLB, SMLB
}  Kelemahan :
       Sering fokus pada apa yang tidak dapat dilakukan anak sehingga dapat menimbulkan masalah konsep diri
       Anak cenderung terisolasi sehingga kehilangan kesempatan untuk berinteraksi dengan teman sebaya dan belajar tentang perilaku dan ketrampilan yang tepat.

B. Integrasi
}  Anak berkebutuhan khusus diberi kesempatan untuk berinteraksi dengan anak-anak normal di sekolah reguler
}  Bentuknya bermacam-macam:
}  Integrasi dalam acara-acara tertentu
}  Berada dalam satu kompleks sekolah namun dengan gedung & jadwal yang berbeda
}  Memiliki jadwal istirahat yang sama tetapi tidak ada kegiatan bersama
}  Anak belajar di kelas khusus dulu, setelah dianggap siap dipindahkan ke kelas reguler
}  Anak ditetapkan di kelas reguler tetapi tanpa perhatian yang disesuaikan dengan kebutuhannya
}  Belajar di kelas khusus dan sesekali bergabung dengan kelas reguler untuk mata pelajaran tertentu
}  Belajar di kelas reguler dan sesekali bergabung dengan kelas khusus untuk mata pelajaran tertentu

C. Inklusi
}  Staub dan Peck (1995) mengemukakan bahwa pendidikan inklusi adalah penempatan anak berkelainan tingkat ringan, sedang, dan berat secara penuh di kelas reguler.
}  Sapon-Shevin (dalam O’Neil, 1995) menyatakan bahwa pendidikan inklusif sebagai sistem layanan pendidikan yang mempersyaratkan agar semua anak berkelainan dilayani di sekolah-sekolah terdekat, di kelas reguler bersama-sama teman seusianya.
               
                Oleh karena itu, ditekankan adanya restrukturisasi sekolah, sehingga menjadi komunitas yang mendukung pemenuhan kebutuhan khusus setiap anak, artinya kaya dalam sumber belajar dan mendapat dukungan dari semua pihak, yaitu para siswa, guru, orang tua, dan masyarakat sekitarnya.

 Bentuk dan Jenis PALB
}  Bentuk Pendidikan Khusus:
                a. SLB (PP RI No. 27 Tahun 1991) terdiri dari :
                                - TKLB
                                - SDLB
                                - SLTPLB
                                - SMLB
                b. Sekolah Inklusi (UU Sisdiknas 2003)

 Jenis SLB
- SLB A: untuk tuna netra
               Persyaratan : keterangan dari dokter mata, umur sebaiknya 3 – 7 tahun dan tidak lebih dari 14                      tahun     
- SLB B: untuk tuna rungu
                Persyaratan : keterangan dari dokter THT, umur sebaiknya 5 – 11 tahun
 - SLB C: untuk tuna grahita IQ 50 – 75
                C1: untuk tuna grahita IQ 25 – 50
                Persyaratan: Keterangan IQ dari psikolog, keterangan dari sekolah terakhir dan umur sebaiknya                   5,5 – 11 th
 -SLB D: untuk tuna daksa dgn IQ normal
                D1: untuk tuna daksa dgn IQ < normal
                Persyaratan: keterangan dokter umum, ortopedi dan syaraf, keterangan psikolog, umur 3 – 9                         tahun
 -SLB E: untuk tuna laras
                Persyaratan: anak mengalami kesulitan menyesuaikan diri atau pernah melakukan kejahatan, umur                 antara 6 – 18 tahu
 - SLB G: untuk tuna ganda
                Persyaratan : keterangan dari dokter dan psikolog

Tidak ada komentar:

Posting Komentar