Anak berkebutuhan khusus (ABK)
Suran & Rizzo
(1979) menyebutkan ABK adalah :
“Anak yang memiliki perbedaan dalam beberapa dimensi
penting dari fungsi kemanusiaannya. Mereka adalah yang secara fisik,
psikologis, kognitif, atau sosial terhambat dalam mencapai tujuan/kebutuhan dan
potensinya secara maksimal sehingga memerlukan penanganan yang terlatih dari
tenaga profesional.”
} Disability,
menunjukkan berkurang atau hilangnya fungsi organ atau bagian tubuh tertentu.
Biasanya istilah ini digunakan secara bergantian dengan “impairment”.
} Handicap, merupakan masalah atau dampak dari
kerusakan (disability atau impairment) yang dialami oleh individu
ketika berinteraksi dengan lingkungan
} At
risk, anak yang meskipun tidak teridentifikasi memiliki kerusakan namun
berpeluang mengalami hambatan atau masalah tertentu
} Pendidikan khusus/luar biasa adalah:
Instruksi yang didesain khusus
untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dari siswa berkebutuhan khusus
} Tujuan utama dari pendidikan khusus adalah
: menemukan dan menitik beratkan kemampuan siswa berkebutuhan khusus
- Mengembangkan kehidupan anak didik dan siswa sebagai pribadi
- Mengembangkan kehidupan anak didik dan siswa sebagai anggota masyarakat
- Mempersiapkan siswa untuk dapat memiliki ketrampilan sebagai bekal memasuki dunia kerja
- Mempersiapkan anak didik dan siswa untuk mengikuti pendidikan lanjutan
- Segregasi
} Anak
berkebutuhan khusus belajar dalam lingkungan yang berisi anak-anak berkebutuhan
khusus juga.
} Jenisnya
dapat berupa TKLB, SDLB, SMPLB, SMLB
} Kelemahan
:
◦
Sering fokus pada apa yang tidak dapat dilakukan
anak sehingga dapat menimbulkan masalah konsep diri
◦
Anak cenderung terisolasi sehingga kehilangan kesempatan
untuk berinteraksi dengan teman sebaya dan belajar tentang perilaku dan
ketrampilan yang tepat.
B. Integrasi
} Anak
berkebutuhan khusus diberi kesempatan untuk berinteraksi dengan anak-anak
normal di sekolah reguler
} Bentuknya
bermacam-macam:
} Integrasi
dalam acara-acara tertentu
} Berada dalam satu kompleks sekolah
namun dengan gedung & jadwal yang berbeda
} Memiliki
jadwal istirahat yang sama tetapi tidak ada kegiatan bersama
} Anak belajar di kelas khusus dulu,
setelah dianggap siap dipindahkan ke kelas reguler
} Anak
ditetapkan di kelas reguler tetapi tanpa perhatian yang disesuaikan dengan
kebutuhannya
} Belajar
di kelas khusus dan sesekali bergabung dengan kelas reguler untuk mata
pelajaran tertentu
} Belajar
di kelas reguler dan sesekali bergabung dengan kelas khusus untuk mata
pelajaran tertentu
C. Inklusi
} Staub dan Peck (1995) mengemukakan bahwa
pendidikan inklusi adalah penempatan anak berkelainan tingkat ringan, sedang,
dan berat secara penuh di kelas reguler.
} Sapon-Shevin (dalam O’Neil, 1995)
menyatakan bahwa pendidikan inklusif sebagai sistem layanan pendidikan yang
mempersyaratkan agar semua anak berkelainan dilayani di sekolah-sekolah
terdekat, di kelas reguler bersama-sama teman seusianya.
Oleh karena itu, ditekankan adanya restrukturisasi
sekolah, sehingga menjadi komunitas yang mendukung pemenuhan kebutuhan khusus
setiap anak, artinya kaya dalam sumber belajar dan mendapat dukungan dari semua
pihak, yaitu para siswa, guru, orang tua, dan masyarakat sekitarnya.
} Bentuk
Pendidikan Khusus:
a. SLB
(PP RI No. 27 Tahun 1991) terdiri dari :
-
TKLB
-
SDLB
-
SLTPLB
-
SMLB
b.
Sekolah Inklusi (UU Sisdiknas 2003)
- SLB A: untuk tuna netra
Persyaratan
: keterangan dari dokter mata, umur sebaiknya 3 – 7 tahun dan tidak lebih dari
14 tahun
- SLB B: untuk tuna rungu
Persyaratan
: keterangan dari dokter THT, umur sebaiknya 5 – 11 tahun
C1: untuk tuna grahita IQ 25 – 50
Persyaratan:
Keterangan IQ dari psikolog, keterangan dari sekolah terakhir dan umur
sebaiknya 5,5 – 11 th
-SLB D: untuk tuna daksa dgn IQ normal
D1:
untuk tuna daksa dgn IQ < normal
Persyaratan:
keterangan dokter umum, ortopedi dan syaraf, keterangan psikolog, umur 3 – 9 tahun
Persyaratan:
anak mengalami kesulitan menyesuaikan diri atau pernah melakukan kejahatan,
umur antara 6 – 18 tahu
- SLB G: untuk tuna ganda
Persyaratan
: keterangan dari dokter dan psikolog
Tidak ada komentar:
Posting Komentar